Page 16 - Laporan Pengurus dan Ringkasan Pengawas KPN PNB 2024
P. 16

4) Telah memiliki Ijin Usaha, Sertifikat Kesehatan.
                             5) Telah memiliki NPWP
                             6) Surat menyurat: telah dikelola  surat masuk dan surat keluar
                             7) Buku-buku administrasi: (1) Buku Daftar Anggota, (2) Buku Daftar Pengurus, (3)
                               Buku  Daftar  Pengawas,  (4)  Buku  Daftar  Karyawan,  (5)  Buku  Tamu,  (6)  Buku
                               Simpanan Anggota, (7) Buku Saran Anggota, (8) Buku Anjuran Pejabat, (9) Buku
                               Anjuran  Pejabat  Instansi  Lain,  (10)  Buku  Keputusan  Rapat  Anggota,  (11)  Buku
                               Keputusan  Rapat  Pengurus,  (12)  Buku  Keputusan  Rapat  Pengawas,  (13)  Buku
                               Catatan Kejadian Penting, (14) Buku Kas, (15) Buku Catatan Inventaris, (16) Buku
                               Agenda. Penataan buku-buku tersebut seperti Buku Anjuran Pejabat, Buku Anjuran
                               Pejabat Instansi Lain masih kurang ditata sesuai dengan harapan.
                               Akuntansi
                              1) Dokumen usaha/surat perjanjian: dokumen pembelian, penjualan penerimaan kas,
                                 pengeluaran kas, perjanjian kredit, pernjajian sewa, kontrak kerja pegawai.
                              2) Kebijakan akuntansi: acrual basis
                              3) Jenis  buku-buku  akuntansi  seperti  Buku  besar  umum  dan  buku  pembantu
                                 prosesnya dikomputerisasi
                              4) Laporan dan cara pelaporan: laporan semesteran, laporan tahunan, dan prosesnya
                                 dikomputerisasi.
                              5) Cara pengarsipan: sudah memadai
                           Pengurus  bersama  pengawas  berkomitmen  akuntabel  dan  transparansi  pengelola,
                       pelaporan dan menyusun laporan KPN PNB,

                     Penutup
                        Segala  upaya  telah  dijalankan  serta  menghargai  jerih  payah  kepengurusan  KPN  PNB
                     selama ini, Badan Pengawas Koperasi melihat masih ada hal–hal yang perlu ditingkatkan oleh
                     kepengurusan koperasi agar kinerja KPN PNB tetap dipertahankan bahkan lebih meningkatkan
                     lagi, antara lain:
                     1.  Rapat  Anggota  Tahunan  dapat  diselenggarakan  lebih  cepat  sebulan  (1)  bulan  setelah
                        berakhirnya  tahun  buku,  nantinya  setiap  Tri  wulan/Catur  wulan/Semester  dilaporkan  ke
                        Badan Pengawas
                     2.  Desain program untuk meningkatkan fasilitas KPN PNB yang berkenaan dengan unit usaha
                        dan  operasional  yang  potensial,  sosialisasi  kepada  anggota  kerena  kemajuan  koperasi
                        tumpuannya  pada  anggota,  sistem  administrasi,  serta  sistem  kerja  untuk  meningkatkan
                        kinerja menuju digitalisasi, penggunaan KPN Mobile lebih ditingkatkan.
                     3.  Implementasi SOP dan SOM untuk peningkatan kualitas pelayanan operasional untuk unit
                        simpan  pinjam,  toko  dan  jasa.  Pembatasan  otorisasi  atas  pinjaman  kepada  anggota
                        dibuatkan  berjenjang,  misalkan  pengelola  memiliki  otoritas  sampai  250  juta,  250  juta
                        sampai  500  juta  pengelola  bersama  pengurus,  dan  diatas  500  juta  otoritas  menyertakan
                        badan pengawas.
                     4.  Menjadwalkan  dan  melakukan  pengecekan  fisik  persediaan  (stock  opname)  lebih  teratur,
                        masih  terjadi  selisih  stock,  terdapat  stock  yang  minus,  maka  dari  perlu  dilakukan
                        pengecekan  stock  setiap  saat  /setiap  hari  berdasarkan  itembarang,  sehingga  bila  terdapat
                        perbedaan,  sesegera  mungkin  dilakukan  penyesuaian  (adjustment)  setelah  mendapat

                                                               4
   11   12   13   14   15   16   17