Page 16 - Laporan Pengurus dan Ringkasan Pengawas KPN PNB 2024
P. 16
4) Telah memiliki Ijin Usaha, Sertifikat Kesehatan.
5) Telah memiliki NPWP
6) Surat menyurat: telah dikelola surat masuk dan surat keluar
7) Buku-buku administrasi: (1) Buku Daftar Anggota, (2) Buku Daftar Pengurus, (3)
Buku Daftar Pengawas, (4) Buku Daftar Karyawan, (5) Buku Tamu, (6) Buku
Simpanan Anggota, (7) Buku Saran Anggota, (8) Buku Anjuran Pejabat, (9) Buku
Anjuran Pejabat Instansi Lain, (10) Buku Keputusan Rapat Anggota, (11) Buku
Keputusan Rapat Pengurus, (12) Buku Keputusan Rapat Pengawas, (13) Buku
Catatan Kejadian Penting, (14) Buku Kas, (15) Buku Catatan Inventaris, (16) Buku
Agenda. Penataan buku-buku tersebut seperti Buku Anjuran Pejabat, Buku Anjuran
Pejabat Instansi Lain masih kurang ditata sesuai dengan harapan.
Akuntansi
1) Dokumen usaha/surat perjanjian: dokumen pembelian, penjualan penerimaan kas,
pengeluaran kas, perjanjian kredit, pernjajian sewa, kontrak kerja pegawai.
2) Kebijakan akuntansi: acrual basis
3) Jenis buku-buku akuntansi seperti Buku besar umum dan buku pembantu
prosesnya dikomputerisasi
4) Laporan dan cara pelaporan: laporan semesteran, laporan tahunan, dan prosesnya
dikomputerisasi.
5) Cara pengarsipan: sudah memadai
Pengurus bersama pengawas berkomitmen akuntabel dan transparansi pengelola,
pelaporan dan menyusun laporan KPN PNB,
Penutup
Segala upaya telah dijalankan serta menghargai jerih payah kepengurusan KPN PNB
selama ini, Badan Pengawas Koperasi melihat masih ada hal–hal yang perlu ditingkatkan oleh
kepengurusan koperasi agar kinerja KPN PNB tetap dipertahankan bahkan lebih meningkatkan
lagi, antara lain:
1. Rapat Anggota Tahunan dapat diselenggarakan lebih cepat sebulan (1) bulan setelah
berakhirnya tahun buku, nantinya setiap Tri wulan/Catur wulan/Semester dilaporkan ke
Badan Pengawas
2. Desain program untuk meningkatkan fasilitas KPN PNB yang berkenaan dengan unit usaha
dan operasional yang potensial, sosialisasi kepada anggota kerena kemajuan koperasi
tumpuannya pada anggota, sistem administrasi, serta sistem kerja untuk meningkatkan
kinerja menuju digitalisasi, penggunaan KPN Mobile lebih ditingkatkan.
3. Implementasi SOP dan SOM untuk peningkatan kualitas pelayanan operasional untuk unit
simpan pinjam, toko dan jasa. Pembatasan otorisasi atas pinjaman kepada anggota
dibuatkan berjenjang, misalkan pengelola memiliki otoritas sampai 250 juta, 250 juta
sampai 500 juta pengelola bersama pengurus, dan diatas 500 juta otoritas menyertakan
badan pengawas.
4. Menjadwalkan dan melakukan pengecekan fisik persediaan (stock opname) lebih teratur,
masih terjadi selisih stock, terdapat stock yang minus, maka dari perlu dilakukan
pengecekan stock setiap saat /setiap hari berdasarkan itembarang, sehingga bila terdapat
perbedaan, sesegera mungkin dilakukan penyesuaian (adjustment) setelah mendapat
4

