Page 13 - Laporan Pengurus dan Ringkasan Pengawas KPN PNB 2024
P. 13

RINGKASAN
                               LAPORAN BADAN PENGAWAS KOPERASI PEGAWAI NEGERI
                                          POLITEKNIK NEGERI BALI TAHUN 2023

                           Badan  Pengawas  sebagai  satu  organ  dalam  koperasi  untuk  melaksanakan  tugas
                     pengawasan  terhadap  kepengurusan  koperasi  dengan  maksud  untuk  memastikan
                     terselenggaranya pengelolaan dan terlaksananya kebijakan sesuai dengan per Undang-undangan
                     dan  selalu  berada  pada  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  dan  Standar  Operasional
                     Manajemen (SOM) serta aturan yang disepakati dan ditetapkan.
                                 Badan  Pengawas  merupakan  wakil  dari  anggota  untuk  mengawasi  kegiatan  usaha
                     koperasi.  Oleh  karena  itu  Badan  Pengawas  berkewajiban  menyampaikan   laporan  kepada
                     anggota  pada  saat  RAT  sebagai  bentuk  pertanggung  jawaban  kepada  Anggota  sebagaimana
                     diatur dalam Undang-undang  No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 38 dan 39, Akte
                     pendirian KPN Politeknik Negeri Bali pasal 28, Anggaran Dasar KPN Politeknik Negeri Bali
                     pasal 28 ayat 2.
                           Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan
                     karunia nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat melaksanakan Rapat Anggota
                     Tahunan (RAT) dan akhirnya kami dapat melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan untuk
                     tahun buku yang sudah berjalan tahun 2023.
                           Adapun tujuan pengawasan, yaitu
                       1.  Mengendalikan  Koperasi  agar  dalam  menjalankan  kegiatan  usahanya  sesuai
                          dengan ketentuan yang berlaku dan Rencana kerja hasil RAT tahun sebelumnya.
                       2.  Meningkatkan citra dan kredibilitas Koperasi yang mampu mengelola dana dari anggota,
                          berdasarkan prinsip koperasi.
                       3.  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi.
                       4.  Mendorong  pengelolaan  Koperasi  mencapai  tujuannya  secara  efektif  dan  efisien  yaitu
                          meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.
                     Sasaran  Pengawasan  meliputi  6  Bidang,  yaitu  Organisasi,  Manajemen,  Usaha,  Permodalan,
                     Administrasi, dan Akuntansi. Pengawasan dilakukan secara langsung dan tak langsung selama
                     periode atau tahun kerja dan pada akhirnya dilakukan secara fisik.

                     Hasil Pengawasan
                     1. Bidang Organisasi dan Manajemen, jumlah anggota tahun 2023 sebanyak 548 orang (turun
                       3,7% karena anggota pensiun dan meninggal) dibandingkan tahun 2022. Kepengurusan oleh
                       5 orang, Ketua pengurus sekaligus sebagai manajer (pengurus aktif) dengan 11 (sebelas)
                       orang karyawan. Seperti tabel berikut :
                                                         Tabel 1. Kepengurusan
                            No.                     Nama                             Jabatan
                            1.    Wayan Hesadijaya Utthavi, SE., MSi          Ketua I
                            2.    Ni Luh Ayu Kartika Yuniastari Sarja, ST.,MT  Ketua II
                            3.    Anak Agung Putri Indrayanti, ST.,MT         Sekretaris
                            4.    Ni Ketut Nurhayanti, SE.,MAP                Bendahara I
                            5.    Putu Gede Sukarata, ST.,MT                  Bendahara II

                                                               1
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17